PENGUMUMAN
Nomor : 010/02.01/STIMRA/2019
Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2018 pada tanggal 11 Mei 2018 yang diselenggarakan oleh Kopertis III (LLDIKTI Wilayah III) serta adanya rekomendasi yang termuat dalam Berita Acara Monev Tahun 2018, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Dosen yang memiliki homebase di STIMRA tetapi yang bersangkutan tidak aktif mengajar, maka sesuai peraturan dimaksud, nama yang bersangkutan dengan sendirinya tidak eligible dari Forlap Dikti.
- Dosen yang sampai saat ini masih bergelar S1 tidak diperbolehkan lagi memiliki Registrasi Dosen NIDN sesuai Peraturan Menristekdikti No 2 Tahun 2016.
Untuk itu, kami melakukan proses penyesuaian data dosen di Forlap Dikti untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menristekdikti No 2 Tahun 2016.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar dapat dimaklumi. Terima kasih.
Jakarta, 2 Januari 2019
Dr. Hasbi Wahidi, A.P.Par., S.Pd., M.Pd.
Wakil Ketua I
Silahkan klik Surat Resmi dibawah ini
https://stimra.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/Dosen-Homebase1.jpg